Hello, welcome back to my blog! 😁 sudah mau dekat akhir tahun ini teman-teman. Pasti banyak yang mau travelling donk ya. Salah satu syarat travelling ke luar negri yaitu harus mempunyai paspor. Cara pembuatan/perpanjangan paspor sekarang gimana sih? Yukk langsung scroll dibawah saja.

Di blog kali ini, sy mau ngeshare pengalaman sy buat baru dan memperpanjang paspor anak-anak. Berhubung sy berdomisili di Medan, jadi yang sy share adalah cara/ketentuan yang sesuai dengan imigrasi di Medan ya teman-teman.

Untuk anak-anak dibawah 3 tahun sama lansia diatas 60 tahun, teman-teman bisa langsung datang (jalur prioritas) ke tempat imigrasi yang teman-teman mau daftar ya. Tapi ini cuma bisa untuk anak dibawah 3 tahun sama lansia diatas 60 tahun saja, kalau teman-teman juga mau sekalian membuat paspor, tidak bisa ya. Teman-teman harus antri di jalur biasa. Jadi bagi yang mau sekalian membuat paspor, sy saranin sih daftar dari M paspor dulu ya. Karena kuota perhari cuma 150 orang saja.

Langkah pertama yang kita harus lakukan adalah ngedownload M paspor dulu bisa dari App store atau playstore. Dan disana nanti teman-teman isi data masing-masing ya. Setelah isi data sudah selesai, teman-teman harus cek terlebih dahulu apakah ada kuota yang sedang kosong. Kalau tidak ada kuota, terpaksa harus nunggu pembukaan kuota baru lagi dan untuk jadwal pembukaan kuota ada di post di IG imigrasi Medan. Jadi sering-sering cek saja ya. πŸ™‚

Kalau kuota masih tersedia, bisa langsung klik saja tanggal dan waktu yang teman-teman mau. Setelah pilih selesai, maka akan disuruh melakukan pembayaran. Dan pembayaran hanya diberi batas 2 jam ya, jadi jangan sampai kelewatan ya.

Biaya pembuatan paspor bisa dibayar melalu bank BRI, BNI, Mandiri atau kantor pos atau pun dari Market Place seperti Tokopedia dan Bukalapak ya. Sy sendiri melakukan pembayaran dari Tokopedia ya.

Pilih dari opsi penerimaan negara lalu pilih bayar PNBP. Setelah pembayaran berhasil maka akan dikasih bukti pembayarannya/invoicenya. Dari app M paspor, status kalau belum berubah menjadi sudah terbayar tidak usah panik ya. Memang agak lama baru berubah statusnya (punya sy hampir 6 jam baru berubah jadi sudah terbayar).

Sudah bayar latar berubah jadi warna hijau

Dokumen apa saja sih yang harus dibawa pas foto paspor? Bagi yang pemohon (anak yang belum mempunyai KTP) untuk pembuatan paspor baru:

  • Fotokopi KTP orang tua gandeng (atas bawah)
  • Fotokopi akte lahir anak
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akte nikah/buku nikah orang tua
  • Form permohonan yang diprint dari pendaftaran melalui M paspor
  • Materai (ambil saja dulu nanti akan di pake pas di kantor imigrasi)

Dokumen yang harus dibawa pemohon (anak yang belum mempunyai KTP) untuk perpanjang paspor:

  • Fotokopi akte lahir
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua (salah satu saja)
  • Fotokopi paspor lama, paspor lama juga harus dibawa
  • Fotokopi akte/buku nikah orang tua
  • Form permohonan yang di print

Bagi pemohon yang sudah mempunyai KTP maka cukup bawa fotokopi KTP (diperbesar), fotokopi paspor lama (paspor lama juga harus dibawa). Semua harus di print dikertas A4 ya guys!

Pas hari H, teman-teman cuma perlu datang membawa berkas-berkas yang sudah disiapkan saja lalu antri sesuai arahan petugas imigrasi setempat. Bagi yang membawa anak dibawah 3 tahun/lansia langsung ngantri di jalur prioritas.

Nanti akan dicek kelengkapan berkasnya, bagi yang pemohon baru untuk anak-anak akan dibagi selembar form. Isi sesuai apa yang diminta lalu di TTD kedua orangtua dan ditempel materei (materei dipakai disini ya guys). Setelah isi langsung ngambil nomor antrian saja. Tunggu dipanggil saja sama petugas imigrasi untuk melakukan foto. Dan petugas imigrasi akan memberitahukan untuk kembali seminggu kemudian untuk pengambilan pasport.

Pas pengambilan paspor, jangan lupa bawa form yang dikasi petugas imigrasi ya. Dan untuk yang masi satu kartu keluarga bisa diambil oleh salah satu anggota keluarga. Dengan membawakan fotokopi kartu keluarga, KK asli jangan lupa juga dan KTP pengambil.

Berhubung paspor kami tidak siap bersamaan, pas pengambilan pertama dengan petugas imigrasi pertama tidak diminta fotokopi KK, cuma lihat KK asli dan KTP pengambil saja tapi pengambilan paspor yang kedua dengan petugas lainnya diminta fotokopi KK dalam kertas A4. Jadi teman-teman bawa saja buat jaga-jaga kalau diminta petugas ☺️☺️☺️

Paspor sekarang sudah berlaku selama 10 tahun ya, bagi anak-anak yang masih dibawah umur 17 tahun tetap berlaku 5 tahun ya!

Dan bagi teman-teman yang punya visa didalam paspor lama, bisa ditarik secara FREE juga ya. Nanti petugas akan memberikan selembar kertas penarikan paspor, disini tergantung petugas, ada yang minta ditempel materai dan tanda tangan. ada petugas cuma minta tanda tangan πŸ™‚

Begitulah pembuatan/permohonan paspor, menurut teman-teman ribet atau tidak nih? 😁😁😁

Blog kali ini sampai disini dulu ya, ketemu dipost selanjutnyaa! πŸ‘‹